Buku ini lahir dari kegelisahan akademis atas kondisi tersebut. Di satu
sisi, Indonesia memiliki kekayaan luar biasa berupa 2.586 komunitas
masyarakat adat dengan populasi diperkirakan mencapai 21 juta jiwa
yang tersebar di 40 juta hektar wilayah adat. Di sisi lain, mayoritas
masyarakat hukum adat tersebut belum mendapatkan pengakuan
formal yang memadai dalam sistem hukum negara.